Message: Return type of CI_Session_files_driver::open($save_path, $name) should either be compatible with SessionHandlerInterface::open(string $path, string $name): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::close() should either be compatible with SessionHandlerInterface::close(): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::read($session_id) should either be compatible with SessionHandlerInterface::read(string $id): string|false, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::write($session_id, $session_data) should either be compatible with SessionHandlerInterface::write(string $id, string $data): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::destroy($session_id) should either be compatible with SessionHandlerInterface::destroy(string $id): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::gc($maxlifetime) should either be compatible with SessionHandlerInterface::gc(int $max_lifetime): int|false, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 106 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 120 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN PENDAPATAN DAERAH WILAYAH SANGGAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
MAKA TUGAS DAN FUNGSI UPT PPD WILAYAH SANGGAU BAPENDA PROV. KALBAR ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
Tugas UPT PPD Wilayah Sanggau :
Melaksanakan kegiatan teknis penunjang dan kegiatan teknis tertentu di bidang pelayanan pendapatan daerah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi UPT PPD Wilayah Sanggau :
Penyusunan program kerja UPT PPD Wilayah Sanggau;
Perencanaan kegiatan yang berkaitan dengan aparatur dan umum, pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan UPT PPD Wilayah Sanggau;
Pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan pendapatan daerah wilayah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau;
Pelaksanaan kegiatan teknis di bidang penetapan pajak;
Pelaksanaan kegiatan teknis di bidang penagihan pajak;
Pelaksanaan kegiatan teknis operasional pendataan dan pendaftaran obyek serta subyek pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang penetapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Non Pajak Kendaraan Bermotor dan non Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelayanan pendapatan daerah wilayah Sanggau dan wilayah Sekadau;
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan di bidang pelayanan pendapatan daerah; dan
Pelaksanaan tugas lain di bidang pelayanan pendapatan daerah yang diserahkan Kepala Badan.
Kepala UPT adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penunjang dan tugas teknis tertentu di bidang pelayanan pendapatan daerah berdasarkan kebijakan Kepala Badan dan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Kepala UPT mempunyai fungsi:
memimpin UPT PPD Wilayah Sanggau;
Pelaksanaan administrasi di lingkungan UPT PPD Wilayah Sanggau;
Penyelenggaraan kegiatan teknis tertentu di bidang penetapan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penyelenggaraan kegiatan teknis tertentu di bidang penagihan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Mengawasi pelaksanaan kegiatan teknis tertentu di lingkungan UPT PPD Wilayah Sanggau;
Mengendalikan kegiatan teknis tertentu di lingkungan UPT PPD Wilayah Sanggau;
Pelaporan pelaksanaan kegiatan teknis tertentu di lingkungan UPT PPD Wilayah Sanggau;
Melaksanakan fungsi lain di bidang pelayanan pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi, pelaksanaan administrasi kepegawaian dan umum, serta pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan UPT PPD Wilayah Sanggau.
Sub Bagian Tata Usahamempunyai fungsi :
Penyusunan dan penyelarasan program kerja serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi di lingkungan UPT PPD Wilayah Sanggau;
Pelaksanaan administrasi kepegawaian, organisasi dan tatalaksana di lingkungan UPT PPD Wilayah Sanggau;
Pelaksanaan urusan umum dan tata usaha di lingkungan UPT PPD Wilayah Sanggau;
Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan UPT PPD Wilayah Sanggau;
Pelaksanaan pelaporan kegiatan di lingkungan UPT PPD Wilayah Sanggau;
Pelaksanaan tugas lain di bidang tata usaha yang diserahkan oleh Kepala UPT.
Seksi Penetapan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis tertentu di bidang penetapan pajak, administrasi pendataan dan pendaftaran pajak, mengumpul dan mengolah data perpajakan, menghitung pajak terhutang, membuat ketetapan pajak, meneliti kebenaran ketetapan pajak petugas operasional, mengadministrasikan penetapan pajak dan menyelenggarakan informasi ketetapan pajak, mengelola arsip perpajakan, mengumpulkan dan mengolah bahan untuk pertimbangan atas pemberian keringanan ketetapan pajak dan penghentian pembayaran pajak, menyusun pertimbangan restitusi pajak serta menyiapkan laporan pelaksanaan tugas.
Seksi Penetapan mempunyai fungsi :
Penyusunan program kerja Seksi Penetapan;
Pengumpulan dan pengolahan bahan di bidang penetapan pajak;
Pelaksanaan kegiatan teknis tertentu di bidang penetapan pajak;
Pelaksanaan administrasi pendataan dan pendaftaran pajak;
Pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data perpajakan;
Pelaksanaan kegiatan penghitungan pajak terhutang dan membuat ketetapan pajak;
Pelaksanaan kegiatan penelitian kebenaran ketetapan pajak yang dibuat oleh petugas operasional;
Pelaksanaan administrasi penetapan pajak dan menyelenggarakan informasi ketetapan pajak;
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan arsip perpajakan;
Pengumpulan dan pengolahan bahan untuk pertimbangan atas pemberian keringanan ketetapan pajak dan penghentian pembayaran pajak;
Pelaksanaan kegiatan teknis penyusunan pertimbangan restitusi pajak;
Pelaporan pelaksanaan tugas pada Seksi Penetapan;
Pemberian saran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan tugas teknis tertentu pada Seksi Penetapan;
Pelaksanaan tugas lain di bidang penetapan pajak yang diserahkan oleh Kepala UPT.
Seksi Penagihan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis tertentu di bidang penagihan pajak, meneliti ketetapan Pajak yang telah lewat jatuh tempo pembayaran, menerbitkan Surat Peringatan dan Surat Tagihan Pajak Daerah, mengkoordinasikan pelaksanaan penagihan pajak dengan instansi terkait, melaksanakan penagihan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan mengadministrasikan penagihan pajak daerah, menghimpun tunggakan pajak daerah, menghitung piutang pajak dan mengolah sebagai bahan ketetapan rampung, menerbitkan keterangan yang berkaitan dengan pelunasan pajak dan mutasi obyek pajak, mengadministrasikan tunggakan pajak serta mengolahnya sebagai informasi, menyelenggarakan penerimaan lain-lain pendapatan daerah, menyelenggarakan pembukuan penerimaan pajak dan lain-lain pendapatan daerah berdasarkan jenis pungutan, mengolah dan menyajikan data statistik serta menyiapkan pelaporan pelaksanaan tugas.
Seksi Penagihan mempunyai fungsi :
Penyusunan program kerja Seksi Penagihan;
Pengumpulan dan pengolahan bahan di bidang penagihan pajak;
Pelaksanaan kegiatan teknis tertentu di bidang penagihan pajak;
Pelaksanaan kegiatan meneliti ketetapan Pajak yang telah lewat jatuh tempo pembayaran;
Pelaksanaan kegiatan teknis di bidang penerbitan Surat Peringatan dan Surat Tagihan Pajak Daerah;
Pelaksanaan administrasi penagihan pajak daerah;
Pelaksanaan kegiatan teknis penghimpunan tunggakan pajak daerah;
Paksanaan kegiatan teknis penghitungan piutang pajak;
Pelaksanaan kegiatan teknis pengolahan pajak sebagai bahan ketetapan rampung;
Pelaksanaan kegiatan penerbitan keterangan yang berkaitan dengan pelunasan pajak dan mutasi obyek pajak;
Pelaksanaan administrasi tunggakan pajak serta mengolahnya sebagai informasi;
Pelaksanaan kegiatan teknis di bidang penerimaan lain-lain pendapatan daerah;
Pelaksanaan kegiatan pembukuan penerimaan pajak dan lain-lain pendapatan daerah berdasarkan jenis pungutan;
Pelaksanaan kegiatan pengolahan data dan penyajian data statistik;
Pelaporan pelaksanaan tugas pada Seksi Penagihan;
Pemberian saran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan tugas teknis tertentu pada Seksi Penagihan;
Pelaksanaan tugas lain di bidang penagihan pajak yang diserahkan oleh Kepala UPT.