Samsat Kalbar Akan Bekerja sama Dengan Bank KAlbar
KUBU RAYA_Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Berdasarkan Tugas dan Fungsi. Dalam acara tersebut Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi nara sumber bersama Ditreskrimun dan Korwas PPNS Polda Kalbar, Selasa (16/11/2021).
Pada acara ini, Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Satpol PP Provinsi Kalbar, Eddy Karmilan menyampaikan materi tentang implementasi penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Peran Satpol PP semakin strategis sehingga dituntut untuk lebih meningkatkan kinerjanya dengan optimal meskipun dana yang ada terbatas dan jumlah personel yang belum proporsional,” ungkap Eddy kepada peserta kegiatan.
Ia mengatakan Satpol PP bukan saja dituntut semakin taktis, tetapi juga dituntut untuk terus memperbaiki manajemen kinerja serta mengembangkan cara-cara pendekatan baru yang inovatif guna menyikapi peningkatan tantangan dalam melaksanakan tugas di lapangan.
“Saya berharap peserta yang hadir dalam acara ini, nantinya dalam melaksanakan tugas di lapangan agar lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dari pada pendekatan kekuatan fisik sebagai strategi yang tepat dalam penegakkan ketertiban umum,” kata Eddy.
Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat ini menjelaskan pentingnya Anggota Pol PP memahami tugas dan fungsi Satpol PP sebagai pedoman dalam bertugas.
“Amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, ada 3 tugas dan fungsi Satpol PP yaitu penegakan Perda, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” ungkap mantan Kepala Subbagian Produk Hukum Daerah Wilayah 1 Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar ini.
Eddy mengatakan, tugas penegakan Perda Satpol PP memiliki kewenangan penertiban non yustisial, penindakan, penyelidikan dan administratif.
Dalam penegakan Perda, strategi yang dapat dilakukan adalah preventif yaitu pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran, persuasif yaitu pembinaan terhadap masyarakat atau badan hukum guna meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum, serta responsif yaitu reaksi cepat melakukan penindakan dan penanganan terhadap pelanggaran.
“Tugas penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum terdiri dari deteksi dini dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban serta penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa,” kata Eddy.
Terakhir mengenai penyelenggaraan perlindungan masyarakat, Ia mengatakan bahwa Satuan Perlindungan Masyarakat merupakan kekuatan dalam upaya perlindungan masyarakat saat terjadi bencana, pemilihan umum, keamanan ketertiban masyarakat dan sosial kemasyarakatan. (NZL)